Senin, 09 November 2009

Bapak Hamili Anak Kandung

Bandot Liar memang tidak punya rasa iba. Ia tega-teganya menghamili anak kandungnya. Padahal Bandot sudah punya lebih dari satu istri.

Ternyata…eh… ternyata, di dalam rumah tangga sendiri anak-anak kita juga masih terancam Bandot Liar.

Kalau sudah begini, siapa yang melindungi anak-anak kita? Apa boleh buat, ibu dan anak-anak harus kompak dan peka dalam mendeteksi sejak dini keberadaan Bandot di dalam rumah kita sendiri.

Kalau terdeteksi, tendang aja Bandotnya, meski dia bapak atau saudara kandung kita. Maksudnya, jangan segan-segan laporkan kepada pihak yang berwajib.

Sebagai bahan perenungan, baca berita berikut ini:

Hamili Anaknya, HD Diancam 15 Tahun

Senin, 9 November 2009 | 09:33 WIB


GORONTALO, KOMPAS.com — Seorang ayah, HD (50) yang tega menghamili anak kandungnya, RD (14), di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Limboto AKP Heru Muslimin mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami juga mengenakan Pasal 23 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ujarnya, Senin (9/11).

Kejadian aib tersebut menggegerkan warga di Limboto. Warga mendesak keluarga untuk melaporkan tersangka kepada polisi. Sementara itu, tersangka yang telah memiliki 12 anak dari dua istri itu mengaku melakukan hal tersebut dalam keadaan mabuk dan tak sadarkan diri.

Perbuatan sang ayah mengakibatkan anak kandungnya sendiri hamil hingga lima bulan, sampai hal tersebut diketahui oleh istri kedua tersangka.

Korban RD sendiri mengaku digauli ayahnya sebanyak dua kali. Ayahnya mengancam akan memukul dia bila melapor. "Saya tidak lagi menganggapnya sebagai ayah dan semuanya saya serahkan kepada ibu," kata RD sambil menangis.

RD mengaku nyaris putus asa karena terpaksa putus sekolah dan harus menanggung malu atas kejadian tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar