Selasa, 24 November 2009

Video Mesum Mahasiswa Malang

Polresta Malang, Jawa Timur, menyatakan sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki pemeran video mesum yang menggemparkan lingkungan Kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Kanit Idik II Reskrim Polresta Malang Ipda Marla Darlius mengatakan, setelah menerima sejumlah informasi terkait tersebarnya video itu, Polres langsung menerjunkan tim penyidik.

"Perbuatan dalam video itu melanggar Pasal 282 tentang pornografi dan perbuatan asusila. Kami akan mencari siapa pemeran serta pengambil gambar dalam video tersebut," katanya.

Polresta menduga pelaku perekam video ini melibatkan lebih dari satu orang karena dalam rekaman terdengar suara percakapan para perekam. Awal diketahui beredarnya video mesum ini sejak Senin lalu.

Dalam video berdurasi 12 menit lebih itu, sepasang mahasiswa sedang duduk dengan latar belakang spanduk bertuliskan Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Di bawahnya Fakultas Peternakan dan Perikanan UMM. Dugaan lain yakni video ini direkam oleh orang lain dari gedung terpisah karena pengambilannya terkesan dari jarak cukup jauh.

Humas UMM, Nasrullah, mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kebenaran beredarnya video itu. "Kami masih mengecek kebenarannya, apakah benar video itu beredar di kalangan mahasiswa, khususnya UMM," katanya.

Jika benar video tersebut ada dan diperagakan mahasiswa UMM, dengan tegas UMM akan memberikan sanksi pemecatan.(Kompas.com/11/11/09)

Video Mesum Bulan Madu Guru

Bulan madu memang indah, sehingga wajar jika banyak yang mendokumentasikan baik dalam bentuk foto maupun video. Meski sudah tersimpan rapi, video adegan intim bulan madu sering tersebar juga ke masyarakat. Malu…! Mau nyalahin siapa? Salahan diri sendiri, mengapa kurang hati-hati!

Sebagai bahan perenungan, baca berita berikut ini:

Video Mesum Bulan Madu Guru

Minggu, 8 November 2009 | 12:09 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Masih ingat Sup, guru SDN Menanggal 601, yang membuat video adegan mesum dengan guru tidak tetap?

Mantan atlet anggar ini memerkarakan dua rekannya sesama guru dan seorang komite sekolah karena dituding menyebarkan video intimnya kepada masyarakat. Setelah melalui sidang yang melelahkan selama tiga bulan terakhir, PN Surabaya akhirnya memutuskan tiga rekan Sup dinyatakan tidak bersalah. Ketiganya adalah UW dan SR, keduanya guru, serta Ketua Komite Sekolah Sut.

Ketua majelis hakim, Binsar P Pakpahan, menyatakan tidak ditemukan bukti jika ketiganya yang menggandakan VCD mesum milik Sup untuk disebarkan kepada publik.

Upaya ketiganya mendapatkan VCD itu adalah untuk pelaporan ke kepala sekolah, dinas pendidikan, dan DPRD Surabaya. “Tidak ditemukan unsur penyebaran karena penggandaan itu untuk melaporkan ke atasan Sup,” kata Binsar.

Majelis membebaskan ketiganya dari dakwaan dan memulihkan nama baiknya sebagai pengajar dan pengurus komite sekolah. Sebelumnya, jaksa penuntut umum, Santoso, menuntut ketiganya dengan hukuman 10 bulan penjara.

Namun, ketika putusan bebas itu dibacakan, Santoso mengatakan, belum melakukan langkah hukum. “JPU masih pikir-pikir. Kami akan mempelajari vonis itu,” katanya.

Kasus ini bermula dari peristiwa tersebarnya slide foto dalam cakram padat yang bergambar Sup dan Dn. Peristiwa itu menjadi heboh ketika DPRD Surabaya mengungkapnya pada 2008.

Menurut persidangan, VCD itu ditemukan dengan tidak sengaja oleh guru di atas meja kerja Sup. VCD berjudul "Bulan Madu" itu membuat guru penasaran dan mengajak banyak guru memutar.

Betapa kagetnya para guru setelah melihat dua pemerannya adalah sama-sama guru di SDN ini. Dn mengundurkan diri, sementara Sup yang memiliki dua anak dipindah ke staf UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Rungkut.

Sup melaporkan ketiganya ke polisi dan Dewan karena merasa diperlakukan tidak adil dan nama baiknya dicemarkan.

Akibat kejadian itu, kini orangtuanya sakit. Sementara anak-anaknya memilih tidak sekolah karena malu. Dia juga berkilah jika Dn adalah istri yang dinikahi siri pada November 2007.

Barang bukti VCD yang diputar di sidang justru menunjukkan gambar pengambilannya pada 24 April 2007 atau sebelum pernikahan itu dilakukan.

Sementara itu, Suwandi, kuasa hukum ketiga terdakwa yang diputus bebas itu, mengatakan puas dengan dengan vonis hakim.

Menurut dia, langkah kliennya menggandakan VCD itu hanya untuk menegakkan disiplin dan memudahkan pelaporan. “Tidak untuk disebarluaskan,” ujarnya. (uca)Rata Penuh

Sabtu, 21 November 2009

Waria Perkosa ABG

Bandot ada juga yang berwajah waria. Meski gayanya feminim, tetapi bahayanya sama dengan bandot-bandot lainnya. Waria juga memperkosa!


Waspadalah jangan tertipu oleh tingkah lucu waria, siapa tahu dia sedang mengincar anda.


Sebagai bahan perenungan, baca berikut ini:

ABG Mengaku Diperkosa Waria


Rabu, 18 November 2009 | 10:28 WIB


MALANG, KOMPAS.com — Anak baru gede ini bernasib buruk, tapi menggelikan. Dia mengaku dipaksa berhubungan badan oleh waria, juga dirampas ponsel dan uangnya. Namun, waria itu membantah, dia tidak memaksa berhubungan badan, tetapi memang di-booking. Mana yang benar?

Adalah AP (16), ABG yang masih duduk di bangku SLTA yang ketiban apes ditodong silet oleh waria yang di-booking-nya. Bocah yang tinggal di Jalan Simpang Suropati, Desa Losari, Singosari, itu semula hendak pulang ke rumah kakaknya di kawasan Pakis. Saat melintas dengan motor di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Blimbing, AP berhenti sejenak untuk membeli rokok. Ketika itu, jarum jam menunjukkan pukul 01.00.

Menurut AP, saat itu dia didatangi seorang waria yang kemudian menyeretnya ke tempat sepi. Di tempat tersebut, AP dipaksa untuk melayani nafsu birahi sang waria yang kemudian diketahui bernama H alias Tia. Setelah puas "menggarap" AP, seorang waria lain datang dan ganti melakukan pencabulan. Penderitaan AP tidak sampai di situ. Selanjutnya, kedua waria tersebut mengeluarkan cutter serta meminta AP untuk menyerahkan ponsel dan semua uang yang dimilikinya.

“Mereka menempelkan silet (cutter) ke leher saya, dan meminta uang Rp 500.000. Namun, saya hanya punya uang Rp 180.000 dan ponsel. Ponsel sempat saya buang ke semak-semak, tapi kemudian ditemukan juga oleh mereka,” tutur AP kepada penyidik Polsekta Blimbing.

Tia (24), waria yang dilaporkan AP itu, ditangkap petugas Polsekta Blimbing beberapa jam kemudian. Namun, ia membantah tuduhan mencabuli AP. Waria yang tinggal di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, itu hanya mengakui merampas uang dan ponsel AP, tetapi soal hubungan seks, itu dilakukan atas kesepakatan jual beli.

“Saya tidak memaksa atau mencabuli, saya ini di-booking sesuai kesepakatan harga, Rp 30.000 sekali kencan,” kata Tia saat diinterograsi petugas di Polsekta Blimbing.

Kasus ini belum tuntas. Polsekta Blimbing masih punya satu tugas lagi, yaitu memburu waria teman Tia yang diduga membantu mencabuli AP dan merampas barang-barangnya. Tinggal AP yang harus mati-matian menjelaskan kepada keluarganya bagaimana bisa ia berurusan dengan waria itu. (why)